Denpasar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, secara resmi menyerahkan 26 sertifikat paralegal beserta kartu anggota, salah satunya kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Rabu (13/8). Kegiatan ini menandai penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Mustiqo menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang belum memiliki akses terhadap bantuan hukum formal. “Paralegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, adalah ujung tombak dalam membantu masyarakat mengakses keadilan dan informasi hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat fungsi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai desa sebagai ruang operasional paralegal dalam menjalankan tugas mulianya. Posbankum ini merupakan pengembangan dari program Posyankumhamdes yang diinisiasi Kanwil Kemenkum Bali dan telah diadopsi secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan semakin banyaknya paralegal tersertifikasi yang bertugas di Posbankum, diharapkan layanan hukum dapat tersebar merata hingga tingkat desa.
Ketua LBH APIK Bali, Ni Putu Nilawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bali dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja dalam memperkuat keberadaan paralegal. Menurutnya, kesetaraan di bidang hukum merupakan fondasi utama untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami akan terus berupaya membentuk paralegal yang profesional, menjaga marwah keparalegalan, dan berperan aktif sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, turut menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah strategis mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
Melalui penyerahan sertifikat dan kartu anggota paralegal ini, para paralegal Desa Dauh Puri Kaja diharapkan semakin percaya diri dan berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan bantuan hukum serta mengawal tegaknya keadilan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa penguatan peran paralegal sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa, dapat dengan mudah mengakses layanan hukum.
“Dengan peran paralegal yang semakin kuat dan terorganisir, kami berharap masyarakat yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum, dapat terbantu secara maksimal. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh warga,” ujar Eem Nurmanah. (*)