Djohermansyah: Penambahan Dana Otsus Papua Adalah Kewajiban Negara

  


Jayapura - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai isyarat Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua pada tahun 2026 merupakan langkah yang tepat dan sudah semestinya dilakukan.


Menurut Djohermansyah, kondisi geografis dan sosial Papua yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia menyebabkan kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi lebih tinggi. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan infrastruktur, khususnya di wilayah pegunungan, yang berdampak pada mahalnya biaya transportasi dan operasional pemerintahan.


“Karena itu, sikap Presiden mengenai penambahan dana otsus Papua merupakan kewajiban hukum sekaligus moral negara,” ujar Djohermansyah melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/12/2025).


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah secara tegas mengatur alokasi dana otsus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, terdapat dana tambahan infrastruktur Papua yang bersifat on top dari dana otsus.


Dengan skema tersebut, lanjut Djohermansyah, dana otsus Papua memiliki formula tetap yang tidak dapat dikurangi, apalagi terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan instrumen strategis negara dalam percepatan pembangunan dan penyelesaian konflik di Papua.


Djohermansyah juga mengungkapkan, berdasarkan kunjungan dan diskusinya dengan sejumlah pemangku kepentingan di Papua beberapa pekan lalu, banyak kepala daerah di provinsi-provinsi baru Papua mengeluhkan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Di sisi lain, biaya operasional pemerintahan dan pembangunan di Papua sangat besar, terutama untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Ia menambahkan, dana otsus tidak semata-mata ditujukan untuk pembangunan fisik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik. Oleh karena itu, dana tersebut tidak seharusnya dikurangi.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengisyaratkan adanya penambahan dana otsus Papua dalam pengarahan kepada para kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan, Selasa (16/12/2025), di Istana Negara, Jakarta.


Isyarat tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan bahwa dana otsus Papua tahun berjalan sebesar Rp12,696 triliun telah dicairkan ke seluruh daerah. Sementara itu, alokasi dana otsus Papua dalam APBN 2026 direncanakan sebesar Rp10 triliun.


Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan para kepala daerah di Papua agar menggunakan dana otsus secara amanah dan bertanggung jawab, terutama jika rencana penambahan anggaran direalisasikan.


“Saya minta benar-benar bertanggung jawab. Bupati dan gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana otsus,” tegas Prabowo.

LihatTutupKomentar