Badung- Seorang pria inisial AND (29) asal Takalar Sulawesi Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada selasa (6/2/2024), karena keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.
AND yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat keliling ini berhasil memperdayai korbannya yang bernama MBC (32), sebuah handphone miliknya dengan merk Oppo A54 di bawa kabur pelaku sehingga perempuan yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung ini mengalami kerugian sebesar 3,5 juta rupiah.
PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan Tim Opsnal “Garuda Bhuana” Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan dari korban (MBC) ke Polres Bandara seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/02/I/2024/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI Tanggal 23 Januari 2024,”ucap Kasi Humas dalam keterangannya pada kamis (8/2/2024).
Dalam pelaporan korban, kata Kasi Humas, berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita korban bertemu dengan pelaku (AND) di Pantai Sekeh Kuta Badung, saat itu pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya.
Selain itu pelaku ini juga menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun mempercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta.
“Karena saling mempercayai, korbanpun memberikan HPnya dipinjam kepada pelaku bahkan sampai dengan mengganti simcardnya,”jelas Nyoman Darsana.
Selang tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh dan berulang kali dihubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi, korban merasa kesal karena telah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasi Humas juga menjelaskan selain membawa kabur Hp korban, pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini dan sejak mulai bulan Januari 2024 ia tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta, pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara 200 ribu sampai 1 juta rupiah.
Sehingga total kerugian korban (Margaret BC) sebesar 3,5 juta rupiah ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai 2,5 juta rupiah.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Diketahui pula, sebelumnya pada tahun 2015 yang lalu pelaku pernah tersangkut kasus penipuan dan saat itu ditangani oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai dan mendapatkan hukuman dari pengadilan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan. (hms24)