Ungkap Kasus Penadah Barang Hasil Curian dan Narkotika, Tim Resmib Bekuk 2 Warga PNG

  


Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat penadah motor dan barang diduga hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja. Dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang buktinya bertempat disekitar Dok IX Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara, Senin (12/12) siang.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/12) siang.


KBP Victor Mackbon mengatakan, berawal saat tim resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero mendapatkan informasi terkait adanya kelompok masyarakat atau lokasi yang dijadikan tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis Ganja oleh warga PNG disekitar Dok IX.


"Merespon informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat di dalam salah satu rumah warga. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter," terang Kapolresta.


"Modus yang dilakukan yakni mereka menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan narkotika jenis ganja," imbuhnya.


Lebih lanjut KBP Victor Mackbon menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni 8 unit SPM berbagai merk, satu unit Motor Laut Merek Yamaha Enduro 60 Pk, satu unit papan penel solar sel, Satu unit Genset merk Motoyama, Satu unit Adaptor merk Matsunaga Stavol, Satu unit AC Panasonic 1 Pk lengkap (Outdoor-Indoor), Satu buah Handphone merk Samsung warna Biru, Satu unit Laptop merk Toshiba dan 12 palstik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.


"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan ini sudah sering mereka lakukan, dan masih akan didalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka," ungkapnya.


Mantan Kapolres Mimika ini juga menambahkan, timnya masih akan lakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian tersebut, dimana diketahui juga bahwa kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa Ganja dan sebagian telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.


"Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian," ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.


Ia pun menambahkan, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Previous Post Next Post