Implementasikan Sipandu Beradat-Kring Polri, Polsek Blahbatuh Gelar Pengamanan Bersama Pecalang



BLAHBATUH-Kring Polri merupakan terobosan kreatif Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. sesuai. Sprint Kapolres Gianyar : Nomor Sprint/1565/X/PAM.3.3/2021, Tanggal 28 Oktober 2021 , dimana dalam implementasinya dilapangan bertujuan untuk mempertebal kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat dengan membantu Bhabinkamtibmas guna mencegah sedini mungkin hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibmas baik konflik adat, maupun gangguan kamtibmas lainnya sehingga situasi di wilayah tetap terjaga dengan kondusif.


Sedangkan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. 


Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh bersama Pecalang Desa Adat  bersinergi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan masyarakat Upacara Dewa Yadnya Piodalan Ratu Manca Di  Pura Samuan Tiga Bedulu  / Senin, 3 Oktober 2022.


Tampak dalam pantuan Personel Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan Personel Piket Fungsi bersama Pecalang setempat turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama guna memaksimalkan pengamanan kegiatan.


Ditambahkannya bahwa bahwa Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih dengan dikukuhkannya Sipandu Beradat dimana peranan pecalang sangat krusial dalam mengawal jalannya kegiatan di masing-masing adat, tutup Kompol Tama. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post