GIANYAR - Satgas Gakkum BLBI melakukan pemasangan plang aset sitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan eks Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan Lintas Denpasar-Saba, Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (27/7/2022).
Penyitaan dan pemasangan plang aset sitaan atau penguasaan fisik atas sebidang tanah dan bangunan eks Hotel The Lorin Bali Resort and SPA seluas 4 Hektar 20 Are oleh Negara/Tim Satgas Gakkum BLBI.
Apel kesiapan pengamanan dipimpin oleh Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik Negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu. Jadi intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh Negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan/membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan.
Penyampaian dari Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Bpk Janur Indro intinya menyampaikan bahwa aset di jalan lintas denpasar saba bay adalah aset properti yang sudah diserahkan ke Negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang namun belum dalam penguasaan secara penuh sehingga perlu dilakukan langkah langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara, luas aset adalah 33.090 M2 dan hari ini kita tegakkan haknya negara, masalah nantinya ada gugatan dipersilahkan kepada pihak pihak yang juga merasa memiliki.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT. Tanjung Petanu pada tiga titik yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan.
Kebiatan pengamanan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra yang didampingi oleh Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri dengan dihadiri oleh 3 petugas KPK, 30 petugas Kemenkeu, 3 personil Bareskrim Polri, 10 petugas Satpol PP, 4 petugas TNI, 23 Brimob, dan 51 personil petugas Polrea Gianyar.**