Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Klungkung.



Polda Bali- Polres Klungkung, Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor  TKP di Dsn Losan, Desa Takmung, Kec Banjarangkan,Kab Klungkung.

 

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko,S.I.K.,M.H., Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dan Kanir I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata,S.H. dalam keterangan pers yang disampaikan saat gelar press release di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung mengatakan pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Klungkung . Kamis, (14/4/2024).


Sebagai tersangka yakni “HK” Inisial ,  36 Tahun, Laki laki, Islam Swasta Alamat Dsn Pandian Laok, Desa Prancak, Kec Pasangsongan, Kab Sumenep Jawa Timur.


Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 09.00 Wita saat itu korban Zamhari berada di Pasar Galiran membantu istrinya yang sedang berjualan. kemudian sekitar pukul 11.00 Wita korban dan istrinya kembali ke rumahnya di  Dsn Losan, Desa Takmung,Kec Banjarangkan Kab Klungkung,.sampai di rumah korban melihat 1 unit SPM Yamaha Mio DK 3730 LL yg terparkir di halaman rumah sudah hilang. korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ada, dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung


Berdasarkan laporan tersebut, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Gst Lanang Nym Parwata,S.H.  Melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi diseputaran TKP serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku teridentifikasi salah satu dari buruh korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan Informasi Bahwa pelaku “HK”  sudah berada di daerah Sumenep Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran ke daerah Semenep Jawa timur. Kemudian pada hari Minggu  tgl 10 April 2022 sekira pukul 05.00 wita pelaku dapat diamankan di Dsn Pandian Laok, Desa Prancak, Kec Pasangsongan, Kab Sumenep Jawa Timur. 


Selanjutnya kata Kapolres Klungkung menambahkan saat prees release khusunya bagi warga kabupaten klungkung harus tetap waspada jika memarkirkan kendaraan jangan sampai Kunci dalam keadaan Nyantol serta STNK maupun BPKB jangan sampai disimpan di bawah Jok kendaraan

Tersangka HK disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHP ” Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum,Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Post a Comment

Previous Post Next Post