Gelapkan Cincin Emas, Tersangka ZR Diserahkan ke Jaksa




Polresta Jayapura Kota,  PAPUA  - Seorang perempuan berinisial ZR (51) diserahkan penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (23/3) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan ZR ke Kejaksaan atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


"Kepada ZR disangkakan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun  penjara," ungkap Kasat.


Lanjut Kasat menjelaskan, ZR diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 1064 /XI/2022/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 02 November 2022 atas kerugian yang dialami oleh korban bernama Sumardi (65) atas Perhiasan Cincin Emas miliknya yang dikuasai oleh ZR.


"Perkara Pidana Penggelapan yang dilakukan ZR terjadi pada tanggal 08 Oktober 2020 sekira Jam 11.00 Wit 

bertempat di UPC mandala Jl. Soa Sio Dok V (lima) Bawah, Distrik Jayapura Utara yang dilakukan dengan cara tersangka menerima barang berupa Perhiasan cincin emas milik korban saat 

korban akan melakukan Operasi lalu tersangka menggunakan perhiasan cincin emas milik korban," ujar Kasat.


Ia pu menambahkan, selanjutnya pada tanggal 08 Oktober 2020 tersangka menggadaikan emas milik korban tersebut di kantor Pegadaian Dok V Bawah tanpa sepengetahuan oleh korban dan keluarga Korban.


"Atas kerugian tersebut korban akhirnya melapor kejadian itu ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatan ZR. Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, tersangka ZR diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang bernama Marlini Adtri, S.H," tegas Kasat.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Previous Post Next Post