Denpasar - Dalam rangka menertibkan Administrasi Penduduk Pendatang yang ada diwilayah Desa Padangsambian Kelod, Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Aparatur Pemerintah Desa setempat melaksanakan Sidak Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Pendatang Non Permanen yang diadakan di lingkungan Banjar Jaba Pura, Minggu (4/2/2024) yang dimulai jam 21.00 Wita.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Denbar IpIpda I Nengah Sulatra bersama Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kelod Aiptu I Made Tamba Yasa dan anggota Linmas mendampingi perangkat desa melaksanakan kegiatan Pendataan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen bertempat di wilayah Banjar Jaba di rumah kos jalan Gunung Soputan Denpasar.
Saat pelaksanaan Tibduktang Pawas bersama perangkat desa disamping melakukan pemeriksaan Identitas KTP sekaligus menghimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024, dengan tidak mengkonsumsi Miras yang berpotensi menimbulkan keributan yang akan berdampak pada situasi Kamtibmas. Sedangkan bagi warga pendatang yang tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu, diharuskan melaksanakan wajib lapor 1X24 jam kepada Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat .
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh personil polsek Denbar bersama Perangkat Desa Padangaambian Kelod adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjaga keamanan wilayah didesa binaanya.
”Penertiban administrasi kependudukan seperti yang dilakukan ini adalah sangat penting dan harus rutin dilaksanakan sebagai upaya tertib administrasi kependudukan serta mencegah adanya oknum warga pendatang yang berniat melakukan kejahatan didaerah hukum Polsek Denbar", pungkas Kapolsek.
Hasil yg dicapai selama pelaksanaan Tibduktang semalam, dengan mengecek penduduk non permanen dari rumah kerumah yang berhasil di data sebanyak 27 orang yang terdiri dari ber KTP Bali dari luar Kota Denpasar sebanyak 4 orang dan KTP luar Bali 23 orang. (*)