Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., menyampaikan klarifikasi berita Statement Kapolda Bali terkait memviralkan ulah turis asing di Bali bisa berujung ancaman UU. ITE, pada senin (29/5/2023)
Terkait viralnya pemberitaan Statement Kapolda Bali tersebut perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah, dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan Pornoaksi di Medsos, contoh seperti yang lagi viral video Bule tanpa pakaian (bugil) muncul saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Vidio Bule Viral melakukan adegan tak senonoh di pinggir kolam renang, maupun vidio yang mengandung unsur Pornografi dan Pornoaksi lainnya, dapat dituntut pidana sesuai UU.ITE.
Himbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar, karena mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan Medsos dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau Pornografi maupun Pornoaksi selain melanggar UU.ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap Psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.
Dengan ini perlu disampaikan bahwa Statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Publik bahwa UU.ITE, merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif.
Selain Pornografi dan Pornoaksi UU.ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses), yang memanfaatkan media sosial.
Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan didalam UU.ITE. Seperti adanya permasalahan ditengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun Pemerintah seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, Pungli, gangguan Kamtibmas ataupun ketidak adilan lainnya.
Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU.ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana.
Sehingga apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan Pornografi ataupun Pornoaksi dan Asusila lainnya, masyarakat bisa langsung melaporkan tanpa harus di viralkan. karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut yaitu KUHP, UU. Pornografi dan UU. Perlindungan Anak.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, Cybercrime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), diwilayah masing-masing.
Silahkan laporkan tanpa memviralkan dan kami Polda Bali akan mengucapkan terimakasih atas laporan/informasi yang diberikan dan kami pastikan akan meproses laporan tersebut, serta menjamin keamanan dan kerahasian pelapor. ucap Kabid Humas. (*)