Bali - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memimpin pemusnahan barang bukti narkoba bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.I.K., dan Instansi lain yang terkait dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut pada Jumat (27/1/2023)
Adapun tersangkanya yaitu warga negara Brazil berinisial (MVDAF), umurnya 19 tahun. Dan tersangka asal Indonesia yang berinisial (DS) berumur 35 tahun, dari narkotika yang disita tersebut jika dirupiahkan menjadi 10.080.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah).
jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, Kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto, pemusnahan barang bukti ini telah menyelamatkan 8.917 (delapan ribu sembilan ratus tujuh belas) jiwa.
Dir narkoba polda bali Iwan Eka Putra menuturkan BB narkoba dari pelaku yang berinisial (MVDAF) tersebut didapatkan setelah pesawat QATAR AirwaysRute - Denpasar Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai penumpang seorang Perempuan Warga Negara Asing.
setelah dilakukan wawancara mengaku bernama (MVDAF) Kemudian berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan didalam 2 (dua) buah Koper Softcase Merk DELSEY warna Abu-abu
Didalam koper tersebut ditemukan 1 (satu) buah Koper Softcase Merk DELSEY warna Abu-abu didalamnya berisi 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto.
Selaian itu didalam koper tersebut ditemukan 1 (satu)paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.
Sementara itu pelaku yang berinisial (DS) ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja disebuah jasa ekpedisi.
untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP ALFONS WILLIAM PERWIRA LETSOIN,S.I.K. melakukan peyelidikan dan tepat pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wita melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial (MNR) berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box dari jasa ekspedisi JNE.
setelah paket diserakan oleh petugas JNE berinisial (SS) dan diterima oleh target tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku an.DS, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas JNE berinisial (SS) dan masyarakat umum berinisial (PSBA)
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan1(satu) buah paket box warna hijau yang dibungkus plastic hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkusan kresek warna merah yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar dibungkus plastic bening
Didalam pelastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1(satu) buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastic klip ukuran sedang, 1(satu) buah lakban warna coklat, 1(satu) buah gunting.
Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1(satu) buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard , setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.
Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama MAWAR yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan .Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan pada hari Jumat 27 januari 2023 pukul 08.30 WITA seluruh barang bukti (BB) di musnahkan di halaman belakangan Mapolda Bali dengan cara dibakar. (*)