Jayapura Kota - Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H melalui Penyidiknya melimpahkan dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) dengan tiga tersangkanya ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/10) siang.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni AK atas Laporan Polisi tanggal 30 Juni 2022 tentang Curas terhadap korban bernama Kharisma, sedangkan dua lainnya yakni AW dan WW atas Laporan Polisi tanggal 01 Juli 2022 dengan korban Curas bernama Putri.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kapolsek menjelaskan, AK diketahui melakukan Curas bersama rekannya RS yang kini berstatus DPO bertempat di depan PTC Entrop pada Rabu (29/6) sekitar Pukul 22.00 Wit dengan mengambil tas milik korban dengan cara menariknya ketika diatas motor.
"Sementara tersangka AW dan WW melakukan perbuatannya pada Jumat (01/07) sekitar Pukul 08.30 WIT bertempat di depan Kantor Pegadaian Entrop dengan merampas tas selempang milik korban saat diatas kendaraan roda dua," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka AK diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H, sedangkan dua tersangka lainnya yakni AW dan WW diserahkan ke Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H.
"Atas perbuatannya masing-masing tersangka disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan